Pria yang akrab disapa Busan itu menyebut pemerintah pusat dan daerah berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM.
Kemendag, lanjut dia, terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Dia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” beber Budi.
(Taufik Fajar)