Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Widada menjelaskan bahwa pembayaran tetap akan dilakukan setelah aset PT Sritex berhasil terjual. Meskipun investor baru telah menyewa aset perusahaan, pencairan THR masih menunggu keputusan dari kurator.
"Aset terjual, pesangon dan THR jadi satu," ungkapnya.
Kehadiran investor baru serta kemungkinan beroperasinya kembali pabrik tekstil di Sukoharjo memberi harapan bagi para mantan karyawan Sritex, yang menantikan kepastian mengenai peluang kerja mereka.
Baca Selengkapnya: Sritex Kembali Beroperasi Usai Lebaran, Buruh Siap Kerja Lagi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)