JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinilai harus ditinjau ulang.
Menurut Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), keputusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 28H ayat 1 UUDZ 1945 serta tidak selaras dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji menjelaskan, PAM Jaya dinilai ceroboh karena mengelompokan rumah susun ke dalam industri.
"Kebijakan PAM Jaya menurut kami ceroboh karena pengelompokannya disamakan dengan industri," kata Ibnu dalam konferensi pers APERSSI, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, penyebab kenaikan tarif air bersih PAM Jaya karena rumah susun masuk ke dalam kelompok industri.
Ibnu menilai, rumah susun tidak dapat dikelompokan dengan industri karena tidak bersifat komersial.
"Istilah pengelompokan yang tidak sesuai dengan nomenlaktur perundang-undangan membingungkan masyarakat Rumah Susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait Rumah Susun," ucapnya.