JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.
"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu," ujar Dwi kepada MNC Portal, Jumat (21/3/2025).
Untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku, dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.
"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," jelasnya.