Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |19:11 WIB
Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2025
SPT Tahunan (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Manfaatkan Layanan Pelaporan

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ungkap Dwi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement