Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kadin dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal, UMKM Tembus Pasar Internasional

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |13:43 WIB
Kadin dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal, UMKM Tembus Pasar Internasional
Kadin dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal, UMKM Tembus Pasar Internasional (Foto: Tangguh/iNews Media Group)
A
A
A

3. Sertifikasi Halal Dinilai Mahal, BPJPH Sediakan Gratis

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan buka suara terkait anggapan bahwa sertifikasi halal membutuhkan biaya yang mahal. Menurutnya, hal tersebut tidaklah benar.

Haikal menyatakan sertifikasi halal bahkan bisa didapatkan secara gratis. Ini berlaku untuk usaha mikro yang difasilitasi oleh negara.

"Oh tidak, tidak. Sertifikasi itu terdiri dari 4 kelas. Yang mikro itu gratis. Difasilitasi oleh negara sebanyak 1 juta. Jadi itu gratis untuk mikro," ungkapnya.

Lebih jauh, Haikal memaparkan bagi yang mau mandiri, bisa mengurus sertifikasi halal dengan membayar hanya Rp230.000. Kemudian jika usahanya semakin besar dan membutuhkan labolatorium, maka biaya yang dibutuhkan diangka Rp650.000.

Selanjutnya untuk usaha dengan skala yang lebih besar bisa mengurus sertifikasi dengan membayar Rp5.000.000. Dan untuk usaha yang sangat besar, maksimal dikenakan biaya sertifikasi sebesar Rp12.500.000.

"Nanti kalau saatnya usahanya sudah besar, banyak gerai di mana-mana, itu hanya Rp5.000.000. Dan maksimum ketika usahanya sudah sangat besar, yang besar sekali itu cuma Rp12.500.000," terangnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir sertifikasi halal menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh pelaku usaha. Ini karena biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement