JAKARTA - Gaji pekerja dapur Makan Bergizi Gratris (MBG) mulai dibayarkan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pembayaran gaji petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang sempat tertunda mulai diproses.
Dadan menjelaskan alasan penundaan itu terjadi karena kendala administrasi status kepegawaian.
"Jadi begini, SPPG itu di dalam anggaran APBN 2025 itu bertindak atau berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (22/3/2025).
Namun, karena proses pengangkatan PPPK baru dapat dilakukan paling cepat pada April, kata Dadan, anggaran yang telah dialokasikan tidak bisa langsung digunakan untuk status pegawai yang belum resmi sebagai PPPK.
"Oleh karena itu, kami harus mencari pola penggunaan anggaran lain, seperti melalui jasa konsultan," ujar Dadan.
Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut memerlukan waktu cukup lama, sehingga pihaknya memutuskan untuk menggunakan mekanisme pembayaran lain.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan melalui beberapa metode, termasuk penyaluran bertahap dari tahap satu hingga tujuh.