JAKARTA – Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para driver ojol yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Pemberian dana ini bukan THR sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.
Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo Ade Mulya mengatakan, dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk Mitra roda empat.