JAKARTA - Pemerintah menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai Holding Operasional, perusahaan induk yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penunjukan BKI selaku Holding Operasional ini ditandai dengan pengalihan alias Inbreng saham Seri B Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada BKI. Dasar hukum dari proses ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 per 21 Maret tahun ini.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasi pada Senin (24/3/2025), BUMN yang sahamnya di-inbreng-kan ke BKI diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).