BI menetapkan batasan maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
- Pecahan Rp 50.000 dibatasi sebanyak 30 lembar, dengan total nilai Rp 1.500.000.
- Pecahan Rp 20.000 dibatasi sebanyak 25 lembar, dengan total nilai Rp 500.000.
- Pecahan Rp 10.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 1.000.000.
- Pecahan Rp 5.000 dibatasi sebanyak 200 lembar, dengan total nilai Rp 1.000.000.
- Pecahan Rp 2.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 200.000.
- Pecahan Rp 1.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 100.000.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.