Kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX mendapatkan izin pada tahun 2021, dan perdagangan dimulai pada tahun 2022. Dalam ekosistem ini yang berperan sebagai Lembaga kliring yang dalam hal ini terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi adalah Indonesia Clearing House. Sementara yang berperan sebagai Lembaga depository atau Lembaga penyimpan emas fisiknya, dalam hal ini dijalankan oleh ICDX Logistik Berikat (ILB) bekerjasama dengan PT Pegadaian.
Mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas teroganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis). Sebagai catatan, transaksi pasar fisik emas digital di ICDX, sepanjang tahun 2024 tercatat transaksi sebanyak 23.315.330 gram dengan Notional Value sebesar Rp26.792 Triliun.