- Identitas Kewarganegaraan, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah, dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Status Kesejahteraan Sosial, calon penerima wajib terdaftar dalam sistem informasi kesejahteraan sosial pemerintah, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Kondisi Ekonomi Rentan, bantuan ini diprioritaskan bagi individu atau keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah. Penentuan status ekonomi ini didasarkan pada data yang terekam dalam DTSE.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda, untuk memastikan distribusi yang adil dan merata, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat menerima manfaat.
(Feby Novalius)