Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Gigit Jari, Ada 989 Aduan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2025 

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |15:20 WIB
Pekerja Gigit Jari, Ada 989 Aduan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2025 
Pekerja Gigit Jari, Ada 989 Aduan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Posko THR

Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.

Sunardi mengatakan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.

"Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," ucapnya dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement