Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Sunardi mengatakan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.
"Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," ucapnya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)