JAKARTA - Kementrian dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II atau pada periode April-Juni 2025 tetap sama seperti tarif listrik periode triwulan I tahun 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Tarif tenaga listrik yang ditetapkan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
Golongan pelanggan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Penetapan dan penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan berupa diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi dan berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025.