“Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” dikutip dari Surat Edaran, Sabtu (5/4/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya penyesuaian sistem kerja bagi ASN juga telah diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.