Presiden Trump sebelumnya mengumumkan penerapan tarif resiprokal terhadap mitra dagang luar negeri, kebijakan yang dinilai memberikan efek besar terhadap dinamika perdagangan internasional. Termasuk di dalamnya adalah Indonesia, yang kini dikenai tarif sebesar 32% atas barang ekspor ke Amerika Serikat.
Tarif resiprokal sendiri merupakan bentuk kebijakan perdagangan di mana suatu negara mengenakan tarif impor yang setara dengan tarif yang diberlakukan oleh negara mitra dagangnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan “keseimbangan dalam hubungan dagang” dan “mendorong negosiasi tarif yang lebih adil antara negara-negara yang terlibat.”
Baca selengkapnya: Harta Elon Musk hingga Mark Zuckerberg Lenyap Rp3.453 Triliun Gegara Tarif Trump
(Feby Novalius)