JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ) tengah menyusun perubahan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima subsidi rumah. Lewat aturan baru itu, penghasilan dibawah Rp14 juta dapat mengambil subsidi rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Selain itu, perubahan kriteria MBR ini juga ditujukan agar masyarakat bisa menempati perumahan vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal daripada rumah tapak.
Maruarar Merinci, perubahan kriteria MBR ini nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi masyarakat yang belum menikah, kriteria MBR memiliki penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, mendapat penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).