Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Mau Naik? Ini Syarat Menteri PU

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |20:44 WIB
Tarif Tol Mau Naik? Ini Syarat Menteri PU
Kenaikan Jalan Tol (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tetap kita beri kenaikan walaupun prosesnya lebih prudent sekarang. Yang penting adalah jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk pengguna. Sekarang secara berkala tim turun, mengecek kualitas SPM, BPJT akan mengecek secara berkala," kata Dody.

2. Setujui Usulan Kenaikan Tol

Sekadar informasi, melalui PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dijelaskan bahwa pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para Badan Usaha Jalan Tol.

Bahkan, dalam Pasal 64 PP 23/2024 itu disebutkan setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.

BUJT mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Melalui regulasi tersebut, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement