Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Debt Collector datang Menagih Utang di Hari Libur dan Tanggal Merah?

Rizky Darmawan , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |01:56 WIB
Apakah Boleh Debt Collector datang Menagih Utang di Hari Libur dan Tanggal Merah?
Debt Collector (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah boleh debt collector datang menagih utang di hari libur dan tanggal merah? Jawaban dari pertanyaan ini tentu harus dipahami oleh setiap orang terutama yang terlilit utang.

Debt collector atau penagih utang sering kali menjadi sosok yang ditakuti oleh banyak orang yang memiliki utang yang belum lunas.

Meski begitu, penagihan hutang melalui debt collector atau DC ini memang dilegalkan di Indonesia. Namun,tentunya ada sejumlah aturan yang dapat mengekang dc supaya tidak bertindak melewati batas.

1. Aturan Penagihan Utang di Indonesia

Menurut informasi yang dihimpun, aturan terkait kegiatan penagihan utang di Indonesia cukup jelas diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement