Lantas, apakah boleh debt collector datang menagih utang di hari libur dan tanggal merah? Jika mengacu dalam Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dc sebenarnya tidak diperbolehkan untuk menagih hutang pada hari libur.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika Debt Collector juga dilarang untuk menagih hutang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa pihak menganggap bahwa penagihan utang di hari libur atau tanggal merah dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi atau gangguan yang tidak diinginkan, terutama jika dilakukan di tempat atau waktu yang tidak pantas.
Selain itu, ada juga beberapa aturan lain terkait waktu penagihan debt collector yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Misalnya seperti, penagihan hanya dapat di tempat alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit. Adapun aturan jika debt collector hanya dapat menagih pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu Alamat pemegang kartu kredit.
Dalam praktiknya, penagihan utang diatur oleh ketentuan hukum yang ada, yang mana tidak ada yang secara tegas melarang atau mengizinkan penagihan utang di hari libur atau tanggal merah. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengetahui hak-hak mereka dalam hal penagihan utang.
Jika nasabah menghadapi situasi di mana debt collector datang menagih utang di hari libur atau tanggal merah, nasabah berhak untuk meminta identifikasi diri mereka serta meminta penjelasan lebih lanjut tentang utang yang dimaksud.
Jika merasa terganggu atau dirugikan, nasabah juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang terkait.
(Taufik Fajar)