Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Janji Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas: Tak Boleh Dikorbankan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |06:51 WIB
Sri Mulyani Janji Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas: Tak Boleh Dikorbankan
Sri Mulyani Janji Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas: Tak Boleh Dikorbankan (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement