Pengemudi ojek daring (ojol) yang berstatus sebagai UMKM akan diberikan akses terhadap fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas KUR ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan suku bunga sebesar 6% dan nilai pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000, tanpa dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, berbagai fasilitas lain juga akan diberikan, termasuk insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM dengan jumlah pendapatan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, seluruh fasilitas yang selama ini kami berikan kepada pelaku UMKM ke depannya juga akan kami berikan kepada para pengemudi ojek online (ojol).
(Taufik Fajar)