Di antaranya harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah rutin melintas. Kemudian menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, hingga harus menyerahkan laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan.
“Jadi setelah mendapat dokumen KKPRL tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” ungkap Fajar.
Selain pemrakarsa, dia juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Kegiatan usaha di satu wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat, serta menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL lebih dulu. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh tim pengawas KKP.
(Dani Jumadil Akhir)