Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Teken Aturan Kenaikan Royalti Minerba, Mulai Berlaku 26 April

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |09:16 WIB
Prabowo Teken Aturan Kenaikan Royalti Minerba, Mulai Berlaku 26 April
Royalti Minerba (Foto: Okezone)
A
A
A

“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut dikutip Antara, Jumat (18/4/2025).

2. Tarif Royalti Minerba

Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.

Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.

Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4/2025) malam.

Dikabarkan, pada hari ini, Kamis (17/4/2025), terdapat diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement