JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) bakal menerapkan tarif tol ruas Jtunction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung - Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya - Kayu Agung). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 21 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3 akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif.
Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang - Indralaya dan Tol Kayu Agung - Palembang.
“Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung, seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih. Dan sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau lampung ,” ujar Adjib, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Berikut ini besaran tarif yang ditetapkan:
-Golongan I Rp 7.000
- Golongan II dan III Rp 10.500
- Golongan IV dan V Rp 14.000
-Golongan I Rp 13.000
- Golongan II dan III Rp 19.500
- Golongan IV dan V Rp 26.000
-Golongan I Rp 24.500
- Golongan II dan III Rp 36.500
- Golongan IV dan V Rp 49.000
-Golongan I Rp 48.500
- Golongan II dan III Rp 72.500 - Golongan IV dan V Rp 97.000
Berikut besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung-Palembang dan Palembang-Indralaya:
-Golongan I Rp 55.500
- Golongan II dan III Rp 83.000
- Golongan IV dan V Rp 111.000
-Golongan I Rp 61.500
- Golongan II dan III Rp 92.000
- Gol IV dan V Rp 123.000
-Golongan I Rp 73.000
- Golongan II dan III Rp 109.000
- Golongan IV dan V Rp 146.000
-Golongan I Rp 158.000
- Golongan II dan III Rp 236.500
- Golongan IV dan V Rp 316.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)