Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5%. Karena itu, kendaraan umum hanya perlu membayar PBBKB sebesar 5%.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.
Sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikirim dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan juga untuk mengatur penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.