Namun, pihak yang berwenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM seperti produsen atau importir. Ketika konsumen mendapatkan bahan bakar, mereka baru dikenakan pajak. Tarif PBBKB di Jakarta sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% dari nilai jual bahan bakar.
Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5%. Karena itu, kendaraan umum hanya perlu membayar PBBKB sebesar 5%.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.
Sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikirim dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan juga untuk mengatur penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.