Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SLIK Hambat Proses KPR, Menteri Ara Temui OJK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |20:56 WIB
SLIK Hambat Proses KPR, Menteri Ara Temui OJK
SLIK Hambat Proses KPR, Menteri Ara Temui OJK. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat keluhan pengembangan terkait permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dinilai menghambat masyarakat mendapatkan KPR Perumahan. Oleh karena itu, Ara pun siap mendiskusikan hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK terkait SLIK ini. Sebab masih banyak pengembang yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terganjal SLIK," ujar Ara, Jumat (25/4/2025). 

Guna mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut, Menteri PKP mengajak para Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI, APERSI, Himperra, Apernas, Apernas Jaya, Asprumnas dan Pengembang Indonesia dan perwakilan Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank BJB untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. 

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas masukan para pengembang yang mengalami masalah ketika banyak konsumen yang harusnya bisa memiliki rumah dengan KPR bersubsidi namun terganjal SLIK OJK.

"Kementerian PKP sebagai fasilitator tentunya harus bisa mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari atas masalah ini. Apalagi saat ini pemerintah ingin kemudahan akses masyarakat untuk memiliki rumah," katanya.

 

SLIK OJK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur di berbagai lembaga keuangan. Sistem ini berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, OJK telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direksi Bank Umum dengan Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan peningkatan kualitas pelaporan SLIK.

"SLIK pada dasarnya menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin KPR. Kami juga menjalin kerjasama dengan perbankan agar terus mensukseskan Program 3 Juta Rumah," pungkas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement