Jika saldo JHT Anda lebih dari Rp10 juta, klaim bisa dilakukan melalui website Lapak Asik. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
4. Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Meskipun tidak memiliki paklaring, tetap harus memastikan bahwa semua dokumen yang Anda ajukan adalah asli dan sah. Jika mencoba membuat paklaring palsu, hal tersebut bisa berakibat pada masalah hukum.
Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur dan melengkapi syarat-syarat yang telah disebutkan, Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan meskipun tanpa paklaring, selama perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup atau tidak aktif lagi.
(Feby Novalius)