Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Ojol Diubah Jadi Pelaku UMKM, Ini Tanggapan Bos Grab 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 26 April 2025 |18:12 WIB
Status Ojol Diubah Jadi Pelaku UMKM, Ini Tanggapan Bos Grab 
Status Ojol Diubah Jadi Pelaku UMKM, Ini Tanggapan Bos Grab. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Sebagai informasi, usulan untuk mengategorikan ojol sebagai pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan dibahas pada 2026.

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita, penggiat ojek online ini, memiliki payung hukum yang jelas,” kata Menteri Maman.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengemudi ojol mendapatkan bonus Lebaran.

Maman menambahkan, dengan pengakuan sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol berpotensi mengakses berbagai bantuan pemerintah, seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement