Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Sabtu, 26 April 2025 |19:26 WIB
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan
Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Laporkan Pinjol ke OJK

Jika terjerat dalam pinjol tidak resmi atau ilegal dan meneror anda dengan data pribadi disebarluaskan, ada baiknya anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat mengambil Tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Jika masyarakat terus diteror dengan data diri pribadi disebarluaskan dan di kirim pesan atau telfon secara terus-menerus, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal pada dasarnya memang telah melanggar hukum, sertakan bukti untuk mendukung laporan. 

Sebagai nasabah, masyarakat harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement