Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Premi Reasuransi Tembus Rp5,46 Triliun per Februari 2025

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |16:06 WIB
OJK Catat Premi Reasuransi Tembus Rp5,46 Triliun per Februari 2025
OJKCatat Premi Reasuransi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pendapatan premi reasuransi mencapai Rp5,46 triliun per Februari 2025. Hal ini menurun 20,36 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

1. Industri Reasuransi

Dia menyatakan tahun lalu industri reasuransi juga mengalami defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun.

“Meskipun demikian, di akhir tahun 2025, premi reasuransi diperkirakan akan kembali menunjukkan angka positif,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Menurutnya industri reasuransi tengah menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik.

Dia menuturkan hardening market terutama masih terjadi di sektor seperti properti dan engineering.

 

“Sementara itu kapasitas reasuransi dalam negeri masih terbatas untuk menampung risiko yang besar sehingga harus mengandalkan reasuransi luar negeri,” ucap Ogi.

2. Reasuransi ke Luar Negeri

Dia menambahkan saat ini porsi reasuransi ke luar negeri adalah sebesar 40 persen dari total premi reasuransi, sehingga dikhawatirkan peningkatan tarif impor Amerika Serikat (AS) maupun kebijakan perdagangan lainnya dapat mempengaruhi biaya premi reasuransi.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap reasuransi luar negeri, OJK pun mewajibkan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk meningkatkan modal agar dapat menanggung risiko besar secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan reasuransi luar negeri.

“Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat. Sebagai opsi lain, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik bisa menjadi solusi,” ujar Ogi.

OJK mencatat per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan untuk dipenuhi paling lambat pada 2026

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement