Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Hal Ini jika Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |05:05 WIB
Lakukan Hal Ini jika Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror
Teror Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sudah melunasi pembayaran pinjol namun tetap dihantui? Inilah langkah yang perlu diambil. Umumnya, bila pinjaman online sudah dilunasi tetapi masih saja dihantui tagihan, ini merupakan salah satu pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal.

Pasalnya, pinjaman online yang sah tidak akan memiliki kewajiban pembayaran apabila sudah dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Lalu, mengapa teror masih terus berlanjut meski sudah menyelesaikan pembayaran pinjaman online? Ternyata, ada sejumlah pelaku pinjaman online yang tidak jujur dengan melanggar ketentuan seperti, membebankan biaya tambahan kepada nasabah, sehingga nasabah masih bisa mengalami peneroran tagihan.

Apabila Anda merasa telah menyelesaikan pembayaran pinjaman online namun masih sering dihantui dan diteror, berikut adalah langkah yang perlu diambil.

1. Mengabaikan Pesan atau Telpon dari Pinjol Ilegal

Masyarakat bisa mengatur pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed untuk mengabaikan jika ada pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement