Pinjol nakal biasanya, melakukan teror dengan menghubungi nomor nasabah. Untuk itu, bisa memblokir nomor-nomor pinjol yang sering mengganggu. Jika mereka menghubungi lewat media sosial, jangan segan untuk melaporkan dan memblokir akunnya.
Jika terjerat dalam pinjol tidak resmi atau ilegal dan meneror anda dengan data pribadi disebarluaskan, ada baiknya anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika masyarakat terus diteror dengan data diri pribadi disebarluaskan dan di kirim pesan atau telfon secara terus-menerus, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal pada dasarnya memang telah melanggar hukum, sertakan bukti untuk mendukung laporan.
Sebagai nasabah, masyarakat perlu memahami hak-hak kita dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika masih sering dihantui dan mendapat ancaman dari pihak pinjaman online ilegal.
Baca selengkapnya: Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan
(Taufik Fajar)