- KTP Elektronik asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Rekening Tabungan atas nama pribadi.
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta).
Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform online, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika memilih untuk mengajukan klaim langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
2. Isi formulir pengajuan "Klaim JHT" yang telah disediakan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
5. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.
Bagi Anda yang lebih suka cara yang praktis, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan aplikasi JMO yang memudahkan pencairan dana JHT secara online, terutama bagi mereka yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Login atau buat akun baru, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Klik "Klaim JHT" dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
4. Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data, dan unggah swafoto.
5. Masukkan informasi rekening bank, kemudian konfirmasi pengajuan.
6. Pantau status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".
Apabila saldo JHT Anda melebihi Rp10 juta, Anda dapat melakukan klaim melalui situs web Lapak Asik.
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
4. Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Meskipun Anda tidak memiliki paklaring, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang Anda ajukan adalah asli dan sah. Mengupayakan pembuatan paklaring palsu dapat berakibat pada masalah hukum yang serius.
Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi semua syarat yang diperlukan, Anda masih dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan meskipun tanpa adanya paklaring, asalkan perusahaan tempat Anda bekerja sudah tutup atau tidak aktif lagi.
Baca selengkapnya: Intip Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
(Taufik Fajar)