Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Potongan Pajak BBM di Jakarta

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |09:15 WIB
5 Fakta Potongan Pajak BBM di Jakarta
Potongan Pajak BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

2.    Keringanan Bagi Warga

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. 

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

3.    Setiap Warga Beli BBM

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor atau alat berat. Oleh karena aitu, pajak ajak dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar minyak (BBM).

Namun, pihak yang berwenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM seperti produsen atau importir. Ketika konsumen mendapatkan bahan bakar, mereka baru dikenakan pajak. Tarif PBBKB di Jakarta sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% dari nilai jual bahan bakar.

Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5%. Karena itu, kendaraan umum hanya perlu membayar PBBKB sebesar 5%. 

“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

Sebagaimana dinyatakan oleh Bapenda, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikirim dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan juga untuk mengatur penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement