1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menjadi pailit
5. Sejat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan (terseleksi)
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum lima tahun atau lebih
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, pemilik bank, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan
11. Tidak dinyatakan sebagai orang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan seleksi dari pansel dalam memilih calon terdiri dari dua tahapan. Tahapan pertama adalah seleksi administratif dan tahap kedua adalah seleksi kelayakan dan kepatutan.
"Bagi saudara-saudara yang berminat melakukan proses seleksi, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id," tegas Sri Mulyani.
Pendaftaran dimulai 29 April 2025 dan berakhir pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Bagi yang memenuhi 11 persyaratan, diminta ikut proses seleksi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dan merangkap Anggota DK LPS untuk 2025-2030.
(Taufik Fajar)