JAKARTA - Pajak BBM Jakarta 5% atau 10%? Ini Faktanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan baru mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Lalu apa yang dimaksud dengan PBBKB? Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pungutan pajak atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.
Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan mempengaruhi langsung harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut diambil sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta, di mana tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebelumnya sebesar 10%.
Lantas berapakah pajak BBM di wilayah Jakarta? Berikut Faktanya:
Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk kendaraan pribadi mejadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2% di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (Pergub).