Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak BBM Jakarta 5% atau 10%? Ini Faktanya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |00:12 WIB
Pajak BBM Jakarta 5% atau 10%? Ini Faktanya
Pajak BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pajak BBM 10% sudah berlaku selama 1 dekade

Meskipun terkesan sebagai kebijakan baru, pajak 10 persen atas BBM terebut sebenarnya sudah lama diterapkan lebih dari satu dekade lalu.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.

3. Mulai berlaku di Mei 2025

Penurunan Tarik PBBKB akan mulai berlaku pada bulan Mei 2025. Dilansir dari laman okezone, mulai Mei 2025 tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan dikurangi dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum akan menjadi 2%,

4. Harga BBM akan turun

Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menilai jika potongan pajak BBM yang rencananya diterapkan mulai Mei diberlakukan, maka harga BBM di SPBU khususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini. Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby

5. Bukan konsumen yang bayar

PBBKB selama ini dikenakan kepada konsumen secara tidak langsung. Artinya, pengguna kendaraan bermotor yang mengisi BBM memang menjadi subjek pajak, namun bukan mereka yang membayarnya secara langsung di setiap transaksi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta berujar, pihak yang diwajibkan membayar pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, yakni produsen atau importir.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement