Meskipun terkesan sebagai kebijakan baru, pajak 10 persen atas BBM terebut sebenarnya sudah lama diterapkan lebih dari satu dekade lalu.
“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
Penurunan Tarik PBBKB akan mulai berlaku pada bulan Mei 2025. Dilansir dari laman okezone, mulai Mei 2025 tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan dikurangi dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum akan menjadi 2%,
Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menilai jika potongan pajak BBM yang rencananya diterapkan mulai Mei diberlakukan, maka harga BBM di SPBU khususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini. Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby
PBBKB selama ini dikenakan kepada konsumen secara tidak langsung. Artinya, pengguna kendaraan bermotor yang mengisi BBM memang menjadi subjek pajak, namun bukan mereka yang membayarnya secara langsung di setiap transaksi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta berujar, pihak yang diwajibkan membayar pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, yakni produsen atau importir.
(Taufik Fajar)