Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Penemu Pembayaran Kode QR yang Kini Ditentang dan Dikritik AS? Ternyata Ini Sosoknya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |01:09 WIB
Siapa Penemu Pembayaran Kode QR yang Kini Ditentang dan Dikritik AS? Ternyata Ini Sosoknya
QRIS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Siapa penemu pembayaran Kode QR yang kini ditentang dan dikritik AS? implementasi sistem pembayaran berbasis QR Code di Indonesia, khususnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) baru-baru ini memperoleh kritik dari Amerika Serikat.

Pemerintah AS menilai bahwa kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Indonesia dapat membatasi akses perusahaan asing ke pasar pembayaran digital Indonesia, yang dianggap bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. ​

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (28/4/2025), Okezone telah merangkum penemu pembayaran kode QR, sebagai berikut.

1. Penemu Pembayaran Kode QR

Masahiro Hara adalah penemu sistem pembayaran berbasis kode QR (Quick Response Code). Pada tahun 1994, Hara, yang bekerja di Denso Wave (anak perusahaan Toyota), mengembangkan QR Code untuk melacak suku cadang mobil secara efisien.

QR Code dirancang untuk dapat dibaca dari berbagai arah dan tahan terhadap kerusakan, serta memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar dibandingkan barcode konvensional. ​

 

Meskipun awalnya dikembangkan untuk keperluan industri, QR Code mulai digunakan secara luas dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahun 2000, QR Code mendapatkan sertifikasi ISO di Jepang, yang mendorong adopsi lebih lanjut. Selama pandemi COVID-19, penggunaan QR Code meningkat pesat sebagai metode pembayaran tanpa kontak.

2. QRIS Indonesia

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional QR Code untuk pembayaran yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS dirancang agar semua aplikasi pembayaran digital bisa menggunakan satu kode QR yang sama.

Sebagai tanggapan, Bank Indonesia menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan pihak internasional dalam pengembangan sistem pembayaran digital, asalkan prinsip-prinsip kedaulatan digital dan kepentingan nasional tetap dijaga.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement