Di Indonesia, Hari Buruh juga memiliki sejarah panjang. Menurut catatan, peringatan Hari Buruh di tanah air mulai marak pada era penjajahan Belanda, khususnya setelah pendirian serikat buruh pertama tahun 1905. Namun, pada masa Orde Baru, peringatan 1 Mei dilarang dan identik dengan gerakan subversif. Baru pada tahun 2013, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 24 menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, menghormati peran penting kaum pekerja dalam pembangunan bangsa (Okezone, 2023).
Saat ini, "May Day" bukan hanya sekadar momentum demonstrasi, tetapi juga hari untuk mendorong dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah mengenai kesejahteraan tenaga kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)