Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batu Bara hingga Motor Kena Cukai? Ini Kata Bea Cukai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |18:51 WIB
Batu Bara hingga Motor Kena Cukai? Ini Kata Bea Cukai
Batu Bara Kena Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan bahwa belum ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap komoditas batu bara.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media mengenai kemungkinan pengenaan cukai terhadap batu bara maupun komoditas lainnya seperti sepeda motor.

1. Kajian soal Cukai

Menurutnya, kajian terkait cukai merupakan bagian dari tugas rutin internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, kajian tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kebijakan.

Askolani menekankan bahwa kajian tersebut bersifat internal dan bukan merupakan langkah menuju implementasi kebijakan.

“Kajian itu sebutannya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk mengambil kebijakan. Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai, sepeda motor, batu bara yang sampaikan teman-teman sekalian yang ditulis, kami sampaikan itu tidak ada,” ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi April 2025, Rabu (30/4/2025).

 

2. Isu Cukai Batu Bara

Sebelumnya, isu mengenai rencana pengenaan cukai terhadap batu bara ramai dibicarakan setelah sejumlah media menyoroti laporan kajian internal Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan komoditas tersebut sebagai salah satu topik kajian.

Isu ini memicu spekulasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi fosil dan peningkatan penerimaan negara.

Namun Askolani menegaskan kembali bahwa kajian tersebut belum mengarah pada rekomendasi kebijakan apalagi implementasi.

“Jadi belum ya, jadi tidak ada. Rekomendasi itu jauh, masih jauh sekali. Kajian itu kami setiap tahun topiknya bisa ganti-ganti,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan cukai, diperlukan mekanisme formal yang harus melewati pembahasan dan pengesahan dalam Undang-Undang APBN.

“Jadi selama tidak masuk di Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai, satu. Kalau pun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan,” jelas Askolani.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menentukan arah kebijakan cukai.

“Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan. Tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa kita juga tidak, belum kita lakukan,” pungkas Askolani.

Perluasan objek cukai memang menjadi salah satu opsi dalam pengelolaan fiskal jangka panjang pemerintah. Namun demikian, Askolani meminta publik dan media untuk membedakan antara kajian internal dan rencana kebijakan konkret yang telah masuk dalam agenda legislasi tahunan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement