Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bikin Omzet Pedagang Anjlok 30%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |01:58 WIB
Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bikin Omzet Pedagang Anjlok 30%
Zonasi Larangan Jualan Rokok (Foto: Okezone)
A
A
A

Industri periklanan dan pedagang tradisional, tetapi juga menggerus ekosistem yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia turut mendesak agar pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dibatalkan.

“Sebab, bagi saya, regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT,” tuturnya.

2. Pendapatan Merosot

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi mengungkapkan bahwa pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50% sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023, sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement