Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek di Sini Kategori PNS yang Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025

Beby Apriliani , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |19:05 WIB
Cek di Sini Kategori PNS yang Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025
Cek di Sini Kategori PNS yang Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Bagi ASN yang memenuhi syarat, gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2025 meliputi:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Pemerintah memastikan bahwa komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga keadilan dalam distribusi anggaran negara dan memastikan hanya pegawai yang aktif dan berkontribusi secara nyata terhadap pelayanan publik yang mendapatkan kompensasi tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement