JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.
“Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.
Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).
Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.
“Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,” ucap Oni.
Sedangkan, untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5% (YoY).
Dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp801,3 triliun dengan rincian sebagai berikut, JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6%), JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9%), JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3%), JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8%), JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8%) dan BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4%). Demikian dilansir Antara.
Untuk memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi yang terdiri atas deposito 12,76%, surat utang 75,99%, saham 6,79%, reksadana 4,13% dan investasi langsung 0,33%.
(Dani Jumadil Akhir)