Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Tunjangan ini mencakup dukungan untuk pasangan dan anak, dan jumlah tunjangan ini umumnya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.
PPPK yang memegang jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan ini terkait dengan posisi yang diemban, semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki peran fungsional tertentu. Sama halnya dengan tunjangan jabatan, jumlah tunjangan fungsional juga bervariasi bergantung pada jenis peran fungsional yang dipegang.
Rincian Gaji PPPK Tahun Ini: Mulai Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta
Berikut data gaji PPPK tahun 2025 dilansir dari berita lain berdasarkan PP no 8 Tahu 2025: