Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Lengkap dengan Besarannya

Rahma Anhar , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |18:49 WIB
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Lengkap dengan Besarannya
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN dan PPPK lengkap dengan besarannya. Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi sorotan banyak pihak, terutama saat kita mendekati pertengahan tahun 2025.

Berbagai informasi berkaitan dengan waktu dan nilai gaji ke-13 kini banyak dicari oleh pegawai negeri. Pastinya, dana ini sangat dinanti-nantikan karena menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi pegawai.

Dalam semua prosedur yang berlaku, gaji ke-13 yang akan cri pada bulan Juni ini memiliki ketentuan khusus, baik untuk ASN maupun PPPK. Bagi mereka yang penaasaran mengenai kapan gaji ke-13 ini akan ditransfer dan berapa jumlahnya, berikut adalah pembahasan yang menyajikan informasi terkini dan komprehensif mengenai penyaluran gaji ke-13 2025 ini.

1. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK

Gaji Ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari sejumlah komponen yang dihitung menggunakan berbagai faktor seperti kategori, waktu kerja, dan posisi. Berikut adalah komponen utama yang mempengaruhi besaran tersebut, Jumat (9/5/2025).

2. Gaji Pokok 

Gaji pokok adalah elemen utama dari Gaji Ke-13 yang dihitung berdasarkan kategori dan durasi kerja PPPK. Setiap kategori memiliki besaran yang berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga jumlahnya dapat bervariasi antar pegawai, tergantung pada posisi dan tingkatannya.

 

3. Tunjangan Keluarga 

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Tunjangan ini mencakup dukungan untuk pasangan dan anak, dan jumlah tunjangan ini umumnya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.

4. Tunjangan Jabatan 

PPPK yang memegang jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan ini terkait dengan posisi yang diemban, semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

5. Tunjangan Fungsional 

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki peran fungsional tertentu. Sama halnya dengan tunjangan jabatan, jumlah tunjangan fungsional juga bervariasi bergantung pada jenis peran fungsional yang dipegang.

Rincian Gaji PPPK Tahun Ini: Mulai Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta

Berikut data gaji PPPK tahun 2025 dilansir dari berita lain berdasarkan PP no 8 Tahu 2025:

 

Golongan I

IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan II

IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Dengan diperkenalkannya skema gaji yang baru ini, diharapkan PPPK akan semakin terdorong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada publik.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement