Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bangkrut, LPS Bayar Rp78,1 Miliar ke Nasabah BPR Duta Nugraha

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |13:04 WIB
Bank Bangkrut, LPS Bayar Rp78,1 Miliar ke Nasabah BPR Duta Nugraha
Bank Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) telah berhasil membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total mencapai Rp78,1 miliar.

Ketuntasan pembayaran ini disampaikan LPS setelah melakukan peninjauan langsung ke BPR yang izin usahanya dicabut pada 5 Desember 2024, bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI.

1. Langkah LPS

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, langkah LPS sangat membantu para nasabah. Mereka pun dengan mudah telah mencairkan dananya melalui bank yang ditunjuk LPS, yaitu BNI.

Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya dapat diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS, ungkap Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/5/2025).

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad, yang turut hadir dalam peninjauan mengapresiasi kinerja LPS dalam melaksanakan pembayaran penjaminan klaim kepada nasabah BPR Duta Niaga.

“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari bidang administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kamrussamad.

 

2. LPS Turun Tangan

Dina, salah seorang nasabah BPR Duta Niaga, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran LPS.

“Dari saat bank tutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada proses, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan,” jelas Dina.

Data LPS menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim penjaminan. Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun 2020 membutuhkan sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun kini hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.

Secara keseluruhan, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya. 

Total dana yang telah dikucurkan LPS untuk Simpanan Laak Bayar (SLB) mencapai Rp125,84 miliar dan untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp127,39 miliar.

Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) antara lain karena tidak memenuhi syarat 3T, yaitu tidak tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan terindikasi atau terbukti melakukan penipuan atau tindak pidana perbankan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement