JAKARTA – Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah pelindung ekonomi global.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri.
"Membangun industri manufaktur di suatu negara tidak membutuhkan waktu lama. Kita berbicara tentang ekosistem, tentang rantai pasokan (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
“Oleh karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.
Agus menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah afirmatif yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satunya adalah Pasal 66 ayat (2B), yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Agus, regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu.
Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres 46/2025, kata Agus, sudah sesuai dengan arahan tersebut.
Kemenperin sendiri tengah mereformasi kebijakan TKDN agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Agus juga menegaskan bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respon terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami selalu selalu mengikuti kebijakan dan Arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelasnya.
Saat ini, perumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.
“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.
(Taufik Fajar)