Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji

Rahma Anhar , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |06:05 WIB
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain tunai, peserta program JKP juga dapat menikmati manfaat tambahan seperti layanan konseling karier, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan baru (reskilling) atau memperdalam kemampuan yang telah ada (upskilling).

Program JKP dirancang untuk pekerja WNI yang memiliki status sebagai Penerima Upah, berusia di bawah 54 tahun pada saat pendaftaran, dan telah mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT). Peserta juga wajib terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua kasus PHK memenuhi kriteria untuk JKP. Klaim tidak akan diterima untuk pekerja yang mengundurkan diri, memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika kontrak kerja PKWT berakhir.

Baca Selengkapnya: Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement