Dengan dicabutnya izin ini, perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. OJK juga mengarahkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur, serta membentuk tim likuidasi.
Pencabutan izin usaha pinjol bukanlah hal yang baru, tetapi tetap menjadi pengingat yang signifikan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online. Publik diimbau untuk memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah terdaftar secara resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
OJK secara berkala menerbitkan daftar resmi penyelenggara pinjol yang memiliki izin usaha yang aktif. Dengan jumlah total 96 pinjol resmi per Mei 2025, daftar tersebut menjadi referensi krusial bagi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya.
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru 96 Pinjol Resmi Berizin OJK per Mei 2025
(Dani Jumadil Akhir)